Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang: Waspada Pertalite dan Pertamax Alih Posisi Mulai 1 Januari 2023
Aturan Baru BBM, 3 Jenis BBM Dilarang: Waspada Pertalite dan Pertamax Alih Posisi Mulai 1 Januari 2023.--Ilustrasi
JAKARTA, RADARKAUR.CO.ID - Berdasarkan aturan baru BBM, 3 jenis BBM dilarang beredar di Indonesia.
Ketentuan ini berlaku mulai 1 Januari 2023. Bahan Bakar Minyak yang dihapus ialah BBM dengan kadar oktan dibawah RON 90.
Apa saja BBM kadar dibawah RON 90 itu?
Sesuai dengan aturan baru BBM yang telah pemerintah umumkan. 3 jenis BBM dilarang yaitu RON 87, RON 88 dan RON 89 segera didapuskan mulai 1 Januari 2023.
BACA JUGA:Selamat, Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, Tidak Akan Diundur, Pertalite jadi Primadona
BACA JUGA:Aturan Baru BBM berlaku 1 Januari 2023, 3 Jenis BBM Dilarang Punya Waktu 11 Hari Lagi
Keputusan ini mutlak dan tidak bisa diubah berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Inti dari Keputusan menteri berlaku bagi 3 jenis BBM dilarang edar mulai 1 Januari 2023 sesuai dengan aturan baru dari Pemerintah.
Lantas, BBM apa saja yang termasuk dilarang edar? .
Premium termasuk golongan 3 jenis BBM dilarang edar mulai 1 Januari 2023. Premium salah satu bahan bakar yang dihasilkan dengan kadar oktan RON 87 dan RON 88.
BACA JUGA: Ganti BBM ke CNG, GasKu Hadir Lewat SPBG, Begini Cara Pemasangan Konverter Kit
BBM jenis ini sering dipakai pada kendaraan roda dua dengan risiko perbandingan kompresi dibawah (9:1).
Disebutkan dalam aturan baru bahwa 3 jenis BBM dihapus karena memiliki kandungan oktan dibawah RON 90.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: